“Sarana prasarana yang tidak penting akan kita pangkas, proyek yang tidak menguntungkan rakyat akan kita coret karena kita tidak mencari kekayaan dari proyek, tapi dari Allah,” ujarnya.

Sebelumnya, pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana tidak lama lagi akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode tahun 2025-2030 mendatang.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan dari Pasangan Erzaldi Rodman-Yuri Kemal Fadlullah dan sengketa Perhitungan Suara Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Babel tahun 2024 kemarin.

Keputusan MK dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Mahkamah Suhartoyo di dalam sidang yang digelar, Senin (24/2/2025). Dalam membacakan amar putusan, terlihat Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Baca Juga  Gelar Pekan QRIS Nasional, Bank Indonesia Hadirkan Festival Belanja dan Gebyar Pajak

Sekadar diketahui, sidang sebelumnya Pemohon Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Babel Nomor Urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah melaporkan perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).