Keponakan di Toboali Gasak Motor hingga Piring Plastik, Kerugian Capai Rp40 Juta
Terungkapnya aksi pencurian ini setelah korban pulang ke rumahnya pada Minggu (23/2/2025).
Saat itu, korban baru tiba dari perjalan ke Pulau Jawa. Tiba di rumah, pemilik rumah kaget melihat pintu depan sudah rusak.

Sejumlah barang sudah tidak ada lagi. Adapun barang dan perabotan yang digasak pelaku di antaranya 1 ukit motor merk Xeon warna hitam list hijau, 1 buah TV LCD, 1 buah TV tabung merek Politron, 1 buah lemari kaca, 1 buah karpet, 1 buah receiver, 1 buah receiver, 1 unit AC merek Sharp, 1 set sofa, 1 buah kasur, 1 set CCTV, 1 unit mesin cuci merek Puremagic, 1 unit kulkas merek Sharp , 1 unit stroler warna hitam.
Selain itu, ada 1 unit laptop merek Asus, 10 piring plastik, 1 unit printer, 20 tuperware plastik, 1 bantal anak, 1 unit kompor gas, 1 alat timbangan, 1 unit timbangan/balan, 1 unit motor mainan plastik, 1 unit mobil mainan plastik, 4 buah kursi plastik, 1 unit meja plastik, 1 lemari plastik, 1 selang air, 1 unit dispenser, 1 set kursi dan meja makan warna merah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.
“Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Budi.
Pelaku dijerat pidana pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Motif perbuatan ini karena masalah ekonomi sehingga pelaku nekat mencuri,” tutup Budi.
