Kedelapan saksi yaitu:

  1. MWN selaku Finance/Keuangan PT Bangka Serumpun.
  2. AH selaku Pegawai Negeri Sipil (Inspektur Tambang sejak tahun 2020 s/d saat ini).
  3. DHS selaku Inspektur Tambang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
  4. FT selaku Kepala Gudang Timah PT. Bangka Serumpon.
  5. SA selaku KTT PT Bangka Serumpon.
  6. MY selaku Kepala Gudang Timah PT Bangka Serumpon.
  7. SFY selaku Kepala Produksi PT Bangka Serumpon.
  8. AS selaku KTT PT Bangka Serumpon.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam siaran persnya Selasa (25/2/2025) menyebut delapan saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi CV VIP dkk.

Baca Juga  Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun Denda Kawasan Hutan dan Tipikor ke Negara

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.