Adapun SKB itu, kata Fauzan, berisikan tentang komitmen bersama unsur Forkopimda Kota/Kabupaten dalam menolak segala aktivitas geng motor di wilayahnya.

Antara lain, melarang aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat, memberikan program yang bersifat positif, melakukan penegakkan hukum yang tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Termasuk, kita mendorong gerakan bersama mensosialisasikan dan mendeklarasi penolakan mulai dari tingkat perguruan tinggi, pelajar, para komunitas motor bahkan sampai tingkat masyarakat umum untuk menyampaikan bahaya dari geng motor ini,” ucapnya.

Fauzan menambahkan, dalam SKB tersebut juga mengajak masyarakat untuk kembali mengefektifkan dan mengembangkan sistem kamling sehingga dapat mencegah dan menanggulangi segala aktivitas geng motor.

“Tentunya yang utama ialah kita harus memperkuat sinergitas dan kerjasama baik Forkopimdanya, Kepolisian, TNI, Instansi terkait bahkan Tokoh Agama, Pemuda, semua masyarakat turut andil. Sehingga harapan kita mewujudkan Babel Zero geng motor dapat tercapai,” kata Fauzan.*

Baca Juga  16 Anggota Polda Babel Dipecat Selama Tahun 2022, Berikut Kasusnya