Puluhan Gram Sabu dan 90 Butir Obat Keras Dimusnahkan Kejari Babar
Puluhan Gram Sabu dan 90 Butir Obat Keras Dimusnahkan Kejari Babar
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Aksi pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan negeri kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) pimpinan Bayu Sugiri pada Rabu (26/2/2025) kemarin.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Aula Kejari Babar untuk periode Desember 2024 hingga Februari 2025. Untuk perkara yang menonjol yakni kasus narkotika sebanyak 14 perkara. Lalu 8 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda),
Kemudian itu 4 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamtibum dan TPUL). Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari Babar Bayu Sugiri melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Agung Trisa Putra.
“Pemusnahan barang bukti ini dari 26 perkara yang sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan negeri. Narkotika terdiri dari sabu-sabu 82,655 gram, dan obat keras 90 butir, 1 senjata api, dari oharda ada 5 senjata tajam,” ungkap Agung kepada wartawan.
