Deddi Wijaya: Siapapun Bupatinya, Program Berobat Gratis Tetap Berjalan!
Dalam artian, kata dia, bahwa program Universal Health Coverage (UHC) merupakan program nasional. Yang diwajibkan oleh pemerintah pusat dan seluruh pemerintah daerah. Pasalnya, pemerintah telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Bahkan, program yang dikenal dengan JKN atau KIS itu telah dilaksanakan sejak tahun 2014 untuk mewujudkan UHC. Dan untuk merealisasikan keberlangsungan UHC, maka program JKN/KIS dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Jelas, siapa yang terpilih nanti sebagai Kepala Daerah di Babar, maka harus mengikuti program yang telah diwajibkan oleh pemerintah pusat ini. Bahkan berdasarkan Inpres 1 tahun 2022, semua sudah dijelaskan secara lengkap dan komprehensif,” ujarnya.
“Bahwa proses percepatan cakupan peserta UHC di Indonesia bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan. Namun juga menjadi tanggung jawab seluruh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota,” jelasnya.
