Yogi menjelaskan, dalam PKKPRL disebutkan ketika PT Timah mengimplementasikan IUP-nya untuk dieksploitasi maka harus terhindar dari konflik sosial dengan masyarakat.

“Dalam rapat bersama pansus beriga pun PT Timah tidak bisa menunjukkan keberhasilan program reklamasi pasca tambang. Semua hancur dan kacau seperti Suka Damai dan Permis, Bangka Selatan. Di Permis hingga saat ini 80% IUP milik PT Timah tapi hasilnya lari bukan ke PT Timah,” tambah Yogi.

Untuk itu, kata Yogi, Fraksi Gerindra menyarankan agar mari bersama menjaga laut Batuberiga karena potensi hasil nelayannya sangat luar biasa.

“Kami bersama masyarakat Batuberiga tegas menolak rencana kegiatan yang akan dilakukan PT Timah di laut Beriga,” tutup Yogi.

Dilansir, 11 rekomendasi Pansus Rencana Penambangan PT Timah di Desa Batuberiga sebagai berikut:

  1. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Teknis, Dinas ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Dinas PUPR agar melakukan tugas dan fungsinya secara optimal melakukan pengawasan setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam yang memiliki potensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Pemprov Kep Bangka Belitung.
  2. Pemerintah Provinsi Kepualaun Bangka Belitung melalui dinas terkait Dinas ESDM. Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan harus maksimal dalam tugas menindaklanjuti permasalahan IUP PT. Timah di Desa Batuberiga Kabupaten Bangka Tengah.
  3. Meminta agar PT. Timah mematuhi prinsip-prinsip dalam komitmen menjalankan dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertuang di dalam AMDAL dan menindaklanjuti kewajiban-kewajiban lingkungan sesuai komitmen dalam Izin AMDAL yang diperoleh sebelum melaksanakan penambangan di IUP PT. Timah.
  4. PT. Timah diminta kewajibannya secara konsisten untuk melaporkan kepada Pemerintah Daerah atas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah operasionalnya di Pemprov Kep babel
  5. Meminta Pemerintah Provimsi Kepulauan Bangka Belitung menyurati Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah agar Desa Batuberiga keluar dari Zona Tambang, dan menjadikan kawasan tersebut sesuai potensi dan keinginan masyarakat agar menjadi wilayah penangkapan ikan
  6. Meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merevisi Perda RZWP3K yang terintegrasi ke Perda RTRW
  7. Meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengevaluasi kinerja PT. Timah, secara komprehensif dan lebih detail atas kinerja operasional penambangannya dan pemenuhan kewajiban lingkungan yang selama ini kurang maksimal dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  8. Meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan permohonan secara resmi kepada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral agar tidak memperpanjang IUP PT. Timah di Desa Batuberiga.
  9. Meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyurati Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap realisasi AMDAL yang telah diterbitkan, atas komitmen dan kinerjanya, bila diperlukan untuk melakukan Audit Lingkungan secara menyeluruh atas tata kelola lingkungan PT. Timah di lokasi operasional penambangannya.
  10. Meminta Pemprov Kep Babel untuk menyurati secara resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui UPT PSDKP Regional Batam agar melakukan pemantauan terhadap lzin PKK-PRL yang diterbitkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  11. Meminta PT. Timah Tbk tidak melakukan penambangan di lUP PT. Timah di Desa Batuberiga sebelum adanya kesepakatan dengan masyarakat sehingga tidak terjadi konflik dengan masyarakat Desa Batuberiga.
Baca Juga  Yogi Maulana Cek Pekerjaan Pelebaran Jalan di Desa Simpang Rimba, Ini Penjelasannya