Keuntungan KTP Digital di antaranya kemudahan dalam transaksi pelayanan publik secara digital, serta upaya untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan. Dengan beralih dari KTP-el ke KTP Digital, warga akan memperoleh akses yang lebih mudah, cepat, dan aman dalam berbagai layanan publik.

Julhasnan menyampaikan bahwa aktivasi IKD hanya dapat dilakukan di kantor Disdukcapil dan tidak melalui telepon atau WhatsApp.

“Manfaatnya sangat besar, mempermudah berbagai transaksi layanan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk selalu waspada serta tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan juga berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil.

Baca Juga  DKP Bangka Tengah Dorong Komunitas Penulis Miliki Legalitas Organisasi