Menurut Didit izin pertambangan di laut Desa Beriga bisa di cabut jika ada usulan langsung dari Bupati dan DPRD wilayah tersebut. Setelah itu DPRD akan menindaklanjuti usulan yang disampaikan. Namun hingga saat ini belum ada usulan apapun dari kepala daerah ayau pemerintah daerah tersebut.

“Intinya pada saat pengusulan zonasi dari Pemda seperti di Belitung itu kan dari Bupati dan DPRD yang men zero kan. DPRD Provinsi tinggal membahas itu, namun sampai saat ini belum ada usulan dari Bupati untuk menzero kan wilayah itu,” ujarnya.

Didit menambahkan, selain belum ada usulan dari Bupati maupun DPRD Kabupaten, Kapolda Babel juga hingga saat ini menerima informasi sepihak bahwa masyarakat setuju adanya aktifitas pertambangan di laut Desa tersebut, padahal kenyataannya terbalik.

Baca Juga  Satu Unit Sepeda Motor Bagi Jawara Turnamen Biliar di Kota Pangkalpinang, Buruan Daftar!

“Oleh karena itu kita mminta ke PT Timah untuk tidak dulu melakukan aktifitas di laut itu. Jika kekurangan stok bahan baku, di Desa Merbuk dan Tanah merah masih banyak cadangan yang bisa dimanfaatkan dan di Bangka Belitung ini hanya di beriga yang lautnya masih bersih,” tutup Didit.**