Polda Babel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Penyelundupan 8 Truk Timah di Beltim

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung Timur.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pemilik dan juga penyuplai pasir timah ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yakni berinisial Jo.

Baca Juga  7 Pelaku Usaha di Beltim Raih Penghargaan UMKM Award Tingkat Provinsi Babel