Akibatnya, korban langsung melapor ke Polres Basel. Ia mengalami kerugian Rp1,5 juta.

Kanit Pidum menjelaskan, usai menerima laporan, Tim Buser Macan Selatan mendapat informasi keberadaan pelaku AS di Jalan Merdeka Toboali.

Polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan AS.

Saat diintrogasi, AS mengaku telah mencuri Cooler Box tersebut dan menjualnya kepada LN di Kolong Dua seharga Rp350 ribu.

AS mengaku nekat mencuri Box tersebut melalui lubang angin.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pidana pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dan atau pasal 367 ayat 2 KUHP,” tutup Ali.

Baca Juga  Riza Herdavid: Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya