“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Refined Bangka Tin dkk,” kata Kapuspenkum, Harli Siregar dalam siaran persnya, Rabu (5/3/2025) kemarin.

Kata Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga  Soal Nikah Beda Agama, MPR Minta MA Batalkan Putuskan PN Jakpus