Pada saat itu, Polsek Simpangkatis masih memberikan kesempatan penambang timah, agar membongkar sendiri unit tambangnya selama beberapa jam.

Namun, setelah diberikan waktu beberapa jam, ternyata masih ada yang tidak menuruti permintaan Polsek Simpangkatis, sehingga terpaksa harus dibongkar oleh kepolisian.

“Lalu, kami memasang spanduk imbauan larangan melakukan penambangan di Kolong Aik Mas, Desa Terak,” terangnya, Kamis (6/3/2025).

Penertiban dan pembongkaran dilakukan Polsek Simpangkatis, karena sebelumnya sudah beberapa kali diberikan imbauan namun tidak diikuti.

Baca Juga  Beroperasi di pinggir Jalan, TI Tungau di Desa Kulur Ditertibkan Polsek dan Satpol PP