Wabup Basel Hadir di Peluncuran IPKD MCP, Debby: Komitmen Pemkab Cegah Korupsi
Berdasarkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki tugas untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta instansi yang bertugas dalam pelayanan publik.
Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah tindak pidana korupsi serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Halaman
1 2
