Pengusaha ini ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur PT DAM Tahun 2010.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Mura tahun 2008 – 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Mura tahun 2008 – 2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 – 2016.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari,

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha, yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM,dari luas lebih kurang 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Lahan tersebut terdiri atas kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.