Pengusaha ini ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur PT DAM Tahun 2010.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Mura tahun 2008 – 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Mura tahun 2008 – 2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 – 2016.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari,

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha, yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM,dari luas lebih kurang 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga  Mantan Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati, Terseret Tipikor Dana Hibah

Lahan tersebut terdiri atas kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.