Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Pondok Sawit Desa Pasir Putih, Seorang Wanita Muncikari Diciduk
Saat penggerebekan, polisi mengamankan AS yang juga berada di pondok sawit sedang menunggu praktik prostitusi tersebut.
AS mengaku baru sebulan terakhir berprofesi sebagai muncikari. Wanita ini merupakan warga yang beralamat di Dusun Kelidang, Desa Tepus, Kecamatan Airgegas. Sementara DW adalah warga Toboali dan AL merupakan pria kelahiran Tanjung Pandan.
“Pelaku menawarkan PSK melalui pesan WA. Ada juga foto dua orang lain yang ditawarkan tersangka,” tambah Kurniawan.
Akibat perbuatannya, AS dijerat pidana pasal 298 atau 296 Jo pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.
“Pelaku AS terancam pidana selama 5 tahun penjara,” tutupnya.
Halaman
1 2
