Dengan adanya kebijakan opsen ini akan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Di mana Pemkab Beltim akan menerima langsung pembagian hasil bagi pajak seketika  sebesar 66% dari tarif dasar pengenaan Pajak PKB dan Pajak BBNKB.

“Mulai 5 Januari 2025 lalu, setiap pembayaran PKB dan BBNKB yang dibayarkan ke Pemprov Babel, maka Pemkab Beltim akan mendapatkan bagian Opsen PKB dan BBNKB pada hari yang sama,” terang Zuhri.

Penggunaan hasil penerimaan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10%  untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, optimalisasi pelaksanaan pajak dan Opsen pajak.

“Opsen PKB dan BBNKB telah menjadi pajak kabupaten dan 10% dari pajak daerah akan dibagi hasil ke desa sesuai realisasi masing-masing desa, jadi diharapkan kepala desa berperan aktif meningkatkan realisasi PKB dan BBNKB,” harap Zuhri.

Baca Juga  Anyaman Sahabat Lais Beltim Jadi Subjek Riset KBKM Kemendikbudristek

Pada kesempatan tersebut juga ikut dibagikan penghargaan oleh UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/ Samsat Belitung Timur atas Tingkat Kepatuhan Pembayaran PKB berdasarkan angka tunggakan dibandingkan dengan jumlah kendaraan per desa di Wilayah Kabupaten Beltim tahun 2024, dengan urutan sebagai berikut:

a. 1 Desa Padang Kecamatan Manggar

b. 2 Desa Dukong Kecamatan Simpang Pesak

c. 3 Desa Mengkubang Kecamatan Damar

d. 4 Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit

e. 5 Desa Bentaian Jaya Kecamatan Manggar