Kejari Serahkan Rp1,3 M Hasil Lelang Pasir Timah ke Pemkab Bateng
Sementara itu, Kejari Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengatakan uang senilai Rp1.374.729.000 yang diserahkan ke Pemda Bateng adalah untuk pemulihan kelestarian lingkungan hidup yang telah rusak akibat tindak pidana tersebut.
“Lelang ini dimulai sejak tanggal 14 hingga 20 Februari dengan barang rampasan yang dilelang berupa pasir timah dan ada 2 perkara,” ujarnya.
Dua perkara tersebut yakni Aiwe alias Kodok anak dari Cung Muk Kwian, tepatnya di Dusun Air Niur, Desa Perlang, Kecamatan Lubukbesar dengan barang bukti 67 karung pasir timah dalam keadaan kering, total lebih kurang 3.315 kg dengan harga jual lelang KPKNL Rp497.056.000.
Kemudian, Suharli alias Lew bin Abdurrahman, Dkk di Jalan Raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpangkatis dengan BB 165 karung pasir timah seberat lebih kurang 7570 kg dengan harga jual lelang KPKNL Rp877.673.000.
“Masih ada 3 perkara lagi yang akan kita proses lelang, karena setelah ada putusan, proses lelang ini cukup panjang, ada aturan yang harus kita ikuti,” tuturnya.
“Kami berharap, dana ini bisa dimanfaatkan Pemkab Bangka Tengah untuk pemulihan kelestarian lingkungan,” imbuhnya.
Selain penyerahan hasil lelang, digelar penandatangan naskah perjanjian belanja hibah daerah berupa barang milik daerah Pemkab Bateng kepada Kejari Bateng tahun 2025 dan penandatanganan nota kesepakatan sinergitas penyelenggaraan layanan administrasi publik secara terpadu di Mall Pelayanan Publik, dengan 6 layanan unggulan, yakni FORJIDES, LaAbis, Judes, Si Cekatan, Tempeh Mas dan Kesemsem.
