Kata Dani, perubahan status 43 pekerja dari honorer menjadi outsourcing sudah terjadi sejak dikeluarkannya surat edaran yang ditandatangani Sekda Bateng tanggal 21 Februari 2025.

“Yang kita berhentikan itu, yang umurnya di atas 58 tahun, hanya itu saja, dipensiunkan, karena memang secara aturan tidak bisa lagi diangkat menjadi PPPK,” terangnya.

Kemudian, 43 orang dijadikan pegawai outsourcing karena memang dibutuhkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bertugas sebagai keamanan, sopir, kebersihan dan pramusaji.

“Pengupahan tenaga kerja outsourcing masih menyesuaikan dengan kemampuan daerah yang tersedia, kurang lebih sama besarnya ketika menjadi honorer,” pungkasnya.

Baca Juga  Telan Dana Rp8 M, Jalan Cambai Bukit Lesung 3,7 Km Diresmikan