Satu bungkusan plastik warna merah yang berisikan batang tanaman ganja. Satu paket plastik klip bening kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan satu bal plastik putih bening sisa pakai.

“Untuk total berat ganja bruto mencapai 800 gram dan berat sabu bruto sekitar 0,10 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polres Babar Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres, AKBP Ade Zamrah saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Kamis (13/3/2025).

Ia menambahkan, dari tangan pelaku polisi juga menyita 1 buah ponsel android merek Pocco X6 Warna silver. Dua kotak rokok merek Icon warna merah, 1 plastik keresek warna merah. Satu plastik keresek warna hijau, 1 plastik keresek warna putih dan 1 bungkus bekas wafer coklat Superstar warna oranye.

Baca Juga  Begini Modus DT Edarkan Sabu di Mentok, Pelaku Sebut Awalnya Ditawari Pekerjaan OTD

Satu bungkusan bekas coklat Dilan warna biru, 1 keping buku tulis Sweet Rollie, 1 jaket warna hitam dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 111 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.