“Setiap perusahaan pertambangan wajib melakukan audit internal SMKP setidaknya satu kali dalam setahun untuk memastikan efektivitas penerapannya. Untuk itu, diperlukan sumber daya manusia yang kompeten agar penerapan SMKP dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Direktur Operasi & Produksi PT TIMAH Tbk, Nur Adi Kuncoro memberikan apresiasi kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Kepala BPSDM Minerba, serta seluruh narasumber yang telah mendukung terselenggaranya pelatihan ini.

“Dengan diikuti oleh peserta dari Bangka, Belitung, Kundur, serta perwakilan dari HSE di Pangkalpinang, diharapkan pelatihan ini dapat berjalan dengan lancar dan semakin memperkuat implementasi keselamatan pertambangan di lingkungan PT Timah Tbk dan mitra usaha,” ujarnya.

Baca Juga  Kado Imlek dari PT Timah: Terima Mesin Tempel, Ko Ajam Bisa Melaut Lebih Jauh

Sebagai bagian dari transparansi dan integritas dalam penerapan SMKP, pelatihan ini juga disertai dengan Deklarasi Kepatuhan Anti-Penyuapan. Langkah ini menegaskan larangan terhadap gratifikasi, sanksi bagi pelanggar, serta perlindungan bagi pelapor dugaan pelanggaran, sebagai bagian dari komitmen PT Timah Tbk dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.

Dengan diselenggarakannya pelatihan ini, PT Timah Tbk bersama mitra usaha semakin memperkuat komitmennya dalam menerapkan standar keselamatan kerja yang tinggi.

Pelatihan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun budaya keselamatan kerja yang lebih baik di lingkungan pertambangan mineral dan batubara. (*)