Eks Napi Pembunuhan di Toboali Buang Sabu di Kloset Kamar Mandi
Saat digeledah, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,22 gram serta uang tunai Rp250 ribu.
“Modus operandinya, pelaku sering melakukan transasksi sabu di rumah kontrakannya. Pelaku mengambil keuntungan dari penjualan sabu. Berkok mengaku telah berjualan sabu sejak 5 bulan terakhir,” tambah Budi.
“Tersangka pernah terlibat kasus pembunuhan tahun 2016 TKP Jalan Damai Kampung Toboali dan divonis 5 tahun 6 bulan. Saat itu pelaku masih dibawah umur,” kata Budi.
Kasi Humas menambahkan, saat ini Berkok berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
