“Gunakan uangnya sebaik dan sebijak mungkin, jangan untuk beli gincu (red: lipstik), apalagi beli rokok untuk bapak-bapak,” tambahnya.

Dikatakan Efrianda, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT kali ini yakni, Desa Jeruk sebanyak 41 KPM, Desa Air Mesu Timur 47 KPM, dan Desa Air Mesu sebanyak 38 KPM.

“Keluarga Penerima Manfaat ini memang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2024. Calon penerima BLT diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Efrianda.

Ia pun melanjutkan, ada beberapa kriteria untuk calon KPM bisa mendapatkan BLT ini.

Baca Juga  Akselerasi Proyek Pembangunan, Wabup Efrianda Minta Dukungan PU Babel

“Kriterianya adalah untuk masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia dan/atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin,” pungkasnya.