“Kejadiannya itu pada tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 07:30 Wib. Saat itu, pelapor inisial AA mendapat informasi telah terjadi pencurian sparepart eksavator dari RE yang merupakan Asisten Afdelling 1 Blok E3D PT Swarna Nusa Sentosa,” sebutnya.

Dia menambahkan, eksavator ini sudah dalam keadaan rusak total dan tinggal rangka. Atas kejadian itu, PT SNS alami kerugian lebih kurang Rp 20.000.000 dan melapor Ke Polsek Leparpongok. Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Untuk BB yang diamankan satu unit Front Hidler Eksavator Komatsu PC 200-8. Satu unit motor merek Honda Revo Blade Oranye. Modus operandi, pelaku mengambil 1 unit Front Hidler Excavator Komatsu PC 200-8 yang sudah terlepas,” tambah Iptu Budi.

Baca Juga  Bukan Berterima Kasih Diberi Tempat Tinggal, Pria Ini Malah Nekat Embat Uang Saudara Sendiri

“Motifnya karena ekonomi jadi pelaku mengambil barang berharga. Kedua pelaku saat ini sudah ditahan namun penahanannya dititipkan di Rutan Polres Basel. Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian,” jelasnya.