Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua orang tersebut (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka,” kata Andre.

Ia menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” tutupnya.

Baca Juga  Lagi, KPK Gelar OTT di Wilayah Balai Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Jawa Tengah