2 Mama Muda di Toboali Masuk Kategori Kasus Premanisme pada Operasi Pekat 2025
“Anggota usai menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamanan pelaku 2 ibu rumah tangga tersebut,” tambahnya.
“Pengeroyokan dan penganiayaan itu karena persoalan dendam lama,” jelas Raja.
Ia menambahkan, kedua pelaku dijerat pidana pasal 170 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.
Polres Basel Ungkap 12 Kasus dalam Operasi Pekat 2025
Jajaran Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap 12 kasus selama menggelar Operasi Pekat Menumbing 2025.
Operasi yang digelar sejak 3 hingga 14 Maret 2025 ini berhasil mengamankan 9 tersangka.
Demikian dikatakan Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Surya Dharma saat memimpin konferensi pers, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, dari 12 kasus yang diungkap 5 di antaranya adalah kasus target operasi.
Sedangkan 7 kasus lainnya non TO.
Kata Kompol Surya, target Operasi Pekat 2025 yaitu premanisme/kejahatan jalanan, prostitusi, miras, pencurian serta perjudian.
Ia merinci kasus premanisme 2 kasus (1 TO dan 1 non TO), prostitusi 1 kasus (TO), miras 1 kasus (TO), pencurian 2 kasus (1 TO dan 1 non TO), perjudian 3 kasus (non TO), curat 3 kasus (non TO), curanmor 1 kasus (non TO) dan aniaya 1 kasus (non TO).
“Operasi Pekat selama 15 hari yang digelar Polres Bangka Selatan bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 12 kasus, 5 kasus TO dan 7 kasus non TO. Ada 9 tersangka yang diamankan,” kata Surya.
Ia berharap dengan Operasi Pekat Menumbing dalam meminimalisir aksi tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
“Harapan kita tentunya, umat muslim khususnya dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang selama bulan Ramadan. Semoga kondusifitas Bangka Selatan agar terus terjaga,” tutupnya.
