Menurut Fauzan, aksi para pelaku dilakukan menggunakan 1 unit perahu dengan modus mengambil beberapa karung yang berisi pasir timah didalam tempat penyimpanan pasir timah di KIP.

Pada saat melancarkan aksinya, lanjut Fauzan, salah satu petugas keamanan dari PT. Timah mendapati aksi para pelaku yang sedang mengangkut pasir timah tersebut.

“Setelah didatangi Satpam PT. Timah, ketiga pelaku melarikan diri. Namun, identitas para pelaku akhirnya bisa diketahui dari rekaman cctv salah satu KIP,” ungkapnya.

Usai mengantongi identitas para pelaku, Tim akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku dikediamannya masing-masing pada Selasa malam.

Fauzan juga menambahkan, dari tangan para pelaku diamankan barang bukti diantara lain 1 unit perahu berikut 1 unit mesin merk Mercuri 15 PK, 1 buah sajam, tembaga 1 ember dan juga 5 karung pasir timah.

Baca Juga  1 Tahun Buron, Tersangka Pemalsuan Akta Kelahiran di Babar Dibekuk di Palembang

“Para pelaku kini sudah diamankan di Mako Polair untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan, mereka disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 butir ke – 3, 4, dan 5 sub 362 KUHPidana,” pungkas Fauzan.*