Menurutnya, posko THR ini dapat dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR.

Di sisi lain, mediator Hubungan Industrial, Disnakerkopukm Kabupaten Beltim, Pinkan menjelaskan pengaduan THR mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Selain itu pemberian Bonus Hari Raya (BHR) merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi,” ujar Pinkan.

Dia juga menambahkan, posko ini akan terintegrasi dengan laman web Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang bisa diakses melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/.

Baca Juga  OJK Gelar Literasi Keuangan di Beltim: Masyarakat Rentan Tertipu Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

“Pengaduan juga bisa disampaikan melalui layanan telepon atau WhatsApp di nomor 087893762333,” tutupnya. (ver)