Wakapolres Basel Sebut Praktik Prostitusi di Pondok Sawit Desa Pasir Putih Jadi Target Operasi
“Usai menerima laporan tersebut, Tim Satreskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan AS,” jelas Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani melalui Kanit PPA, Bripka Kurniawan, Jumat (7/3/2025).
Saat penggerebekan, polisi mengamankan AS yang juga berada di pondok sawit sedang menunggu praktik prostitusi tersebut.
AS mengaku baru sebulan terakhir berprofesi sebagai muncikari. Wanita ini merupakan warga yang beralamat di Dusun Kelidang, Desa Tepus, Kecamatan Airgegas. AS tinggal di Jalan Desa Terap.
Sementara DW adalah warga Toboali dan AL merupakan pria kelahiran Tanjung Pandan.
“Pelaku menawarkan PSK melalui pesan WA. Ada juga foto dua orang lain yang ditawarkan tersangka,” tambah Kurniawan.
Akibat perbuatannya, AS dijerat pidana pasal 298 atau 296 Jo pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.
“Pelaku AS terancam pidana selama 5 tahun penjara,” tutupnya.
