“Jadi kan, kalau proses itu diselesaikan, artinya dikembalikan uang itu, ya sudah, kan hanya sebatas itu, perintahnya hanya sebatas itu,” katanya.

Ia juga mengaku, setiap hari sudah melakukan penegasan kepada pegawainya untuk tidak melakukan kesalahan.

“Tiap hari saya ingatkan di group, agar kita selalu berkelakuan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus tersebut melibatkan pasangan suami istri yang berkerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah, yakni DP berstatus honorer dan LA berstatus PNS dengan jabatan staf biasa di Bidang Tahura DLH Bateng.

Selain itu, telah ditemukan juga bukti berupa dokumen transfer sejumlah uang terkait PKS Tahura Bukit Mangkol dari rekening provider XL ke rekening pribadi DP sebesar Rp581,5 juta dalam sekali bayar.

Baca Juga  Soal Kasus Penyimpangan Seksual Oknum Guru SMA Negeri, Ini Kata Bupati Algafry