“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jebus untuk dilakukan proses lebih lanjut dan mengembangkan kemungkinan melakukan pencurian pencurian lainnya. Lebaran Idul Fitri kali ini dipastikan pelaku berlebaran di jeruji besi,” ujar Kapolsek Jebus, Kompol Albert Tampubolon.

Albert menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun. Sedangkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000.

“Menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Parittiga dan Jebus dalam menyambut lebaran idul fitriini agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga miliknya,” ucapnya.

Baca Juga  Ini Penyebab MI Nekat Jadi Kurir 1,9 Kilogram Ganja