Dalam pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini, wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran,” tambahnya, Selasa (25/3/2025)

Untuk pemberian THR keagamaan ini, kata Nazarudin dilaksanakan bagi para pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Kemudian bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Selain itu pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” sambungnya.

Baca Juga  Seorang Pemuda Digerebek di Hotel Toboali, Polisi Temukan 3,15 Gram Sabu

Nazarudin menyampaikan, regulasi mengatur tentang pemberian THR ini sudah ditetapkan pemerintah, oleh sebab itu ia meminta perusahaan yang ada di Bangka Selatan untuk mematuhi regulasi tersebut.

“Bagi perusahaan yang nakal tidak mematuhi aturan itu maka akan ada sanksi yang diberikan, sanksi berupa administrasi sampai dengan sanksi pemberhentian operasional perusahaan,” tutupnya.