“Kami menerima penitipan kendaraan roda 2 maupun 4 untuk pengendara yang akan mudik,” ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Selasa (25/3/2025).

Adapun syarat yang harus dipenuhi warga yang ingin menitipkan kendaraannga yaitu menunjukan kelengkapan diri, baik KTP maupun Surat Kendaraan dan menyerahkan foto copy identitas diri dan kendaraannya.

“Tentunya ini gratis, yang mana kendaraan bisa dititip di Polres dan Polsek terdekat, kami jamin keamanan dan kenyamanan para pemudik,” imbuhnya.

Baca Juga  Simpan 31 Paket Sabu di Pondok Kebun, Seorang Pemuda asal Keretak Diciduk Polisi