Kasat Reskrim Ingatkan Pengusaha di Babar Tak Timbun Bahan Pokok
Kasat Reskrim Ingatkan Pengusaha di Babar Tak Timbun Bahan Pokok
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polres Bangka Barat (Babar) bakal mengambil langkah tegas terhadap pelaku penimbunan bahan pokok yang dapat menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga selama bulan Ramadan hingga Lebaran.
Langkah ini tak lain bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan bahan pokok dan melindungi masyarakat dari praktik pedagang nakal.
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan, bakal ada sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tetap nakal melakukan penimbunan sembako.
“Dalam hal penimbunan ini dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 107 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman penjara dan denda Rp. 50 Miliar,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).
