Namun, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Bateng, Pangihutan Sihombing menjelaskan peristiwa yang sebenarnya terkait penyimpanan uang tunai tersebut.

Sebenarnya kas Rp11 juta tersebut merupakan uang perjalanan dinas pegawai Dinas Pendidikan Bateng yang akan dibayar setelah melakukan klarifikasi.

“Bendahara membayar setelah selesai klarifikasi, namun bukan berarti uang dibawa pulang ke rumah,” tuturnya, Rabu (26/3/2025).

Artinya, uang kas tersebut tidak dibawa pulang dan disimpan berhari-hari di rumah, tapi langsung dibayarkan setelah proses klarifikasi.

Baca Juga  Amankan Arus Mudik Lebaran, Polres Bateng Kerahkan 60 Personel dan Siapkan 5 Pos PAM