Perkara Tahura Bukit Mangkol tersebut dimasukkan Kejari Bangka Tengah ke dalam pidana khusus dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik perkara dugaan korupsi Tahura Bukit Mangkol nanti dalam proses penyidikan akan menemukan siapa tersangkanya dan berapa jumlah kerugian negaranya.

Adapun, sepanjang proses penyelidikan perkara Tahura Bukit Mangkol, Kejari Bangka Tengah telah memanggil sebanyak 30 orang saksi.

Selain itu, juga terkonfirmasi dugaan adanya kiriman sejumlah uang senilai Rp581 juta melalui transfer dari PT XL ke rekening pribadi seorang pegawai honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah berinisial DT.

“Kejaksaan Negeri tetap akan berkoordinasi dengan inspektorat daerah dalam penanganan kasus dugaan korupsi Tahura Mangkol,” pungkasnya.

Baca Juga  Buka di Atas Bangunan Berusia 42 Tahun, Cafe & Resto Umah Mama Ramaikan Kuliner Koba