Terduga pelaku juga sempat tunjukkan jarum dan selang infus masih melekat di tangannya. Akibat kejadian itu, saksi langsung menuju ke Mapolsek Riausilip untuk dilakukan tindak lanjut. Hal ini juga disampaikan Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani.

“Betul ada dugaan kasus pembuangan bayi yang baru lahir di Desa Silip. Atas laporan saksi, kita langsung menuju ke TKP. Setelah memastikan kondisi TKP, personel langsung lakukan rangkaian penyelidikan,” ujarnya pada Sabtu (29/3/2025) kepada wartawan.

“Kita langsung menghubungi fasilitas kesehatan yang terdekat. Dan diketahui ada wanita yang alami pendarahan di IGD Puskesmas Riau Silip. Setelah dicek dan diperiksa, dua wanita ini yang dilihat saksi sebelumnya di lokasi perkebunan karet,” tambah dia.

Baca Juga  PA Sungailiat Terima 40 Perkara Dispensasi Nikah Anak Bawah Umur

Dia mengatakan, saat ini kedua pelaku telah diamankan ke Mapolres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk identitas masing-masing keduanya bernama Yuli Irawati (44) yang merupakan ibu pelaku. Dan Adelia Putri Puspitasari (19), anak dari Yuli.

“Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Beat Nopol BN 5755 QW warna hitam lis merah. Karung warna putih kotor, KTP milik pelaku. Jasad bayi yang sudah meninggal dunia jenis kelamin perempuan, berat badan 3550 gram dan panjang badan 51 cm,” ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 305 dan 306 KUHP tentang Membuang Bayi Baru Lahir dalam Keadaan Hidup hingga Menyebabkan Anak Mati. Pelaku akan terancam hukuman mendekam selama 9 tahun di penjara.

Baca Juga  Jenazah H. Kamelan akan Tiba Sore Ini