Ia mengatakan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala OPD memiliki peran penting dalam mengawasi kehadiran staf.

“Bagi pegawai yang meninggalkan kantor tanpa izin atau alasan yang jelas, kepala OPD wajib menindaklanjuti sesuai aturan. Itu arahan Pak Bupati dan Wakil Bupati pada saat hari pertama saat masuk kerja,” tuturnya.

Ia mengimbau kepada seluruh ASN dan Non-ASN, agar tetap disiplin dan profesionalisme dalam bekerja.

“Kami harap semua pegawai, baik ASN maupun Non-ASN, dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan. Profesionalisme harus dijaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tandasnya.

Baca Juga  7 Pelanggaran Personel Terjadi di 2025, Kapolres Bangka Tengah Tegaskan Penegakan Etik Internal