Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya terhadap sembilan tersangka.

“Dalam (waktu) secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum,” katanya.

Ia menambahkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan bukti-bukti dari laboratorium forensik terkait sertifikat tanah yang diduga diubah objek maupun subjeknya.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik dalam 93 sertifikat hak milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tahun 2022.

Baca Juga  Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Tapi Tak Pakai Fasilitas Negara

Laporan tersebut diajukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan dugaan modus operandi yang digunakan pelaku, yakni mengubah data 93 SHM.

Diubahnya data tersebut setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, diubah menjadi nama pemegang hak baru yang tidak sah.

Selain nama, terduga pelaku juga mengubah data luas tanah dan lokasi objek sertifikat. Perubahan luas tanah secara ilegal itu mengakibatkan adanya pergeseran wilayah yang sebelumnya di darat, menjadi di laut.

Sumber: Antara/ Nadia Putri Rahmani