Hingga kini dari data Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Bangka per tahun 2024, untuk Kabupaten Bangka saja tercatat seluas 60.134,37 hektar perkebunan sawit yang meliputi; perusahaan 28.321,78 ha, Plasma/kemitraan 6.625,61 ha, masyarakat 25.186,88 ha.

Jika disajikan data dari kabupaten yang lainnya, maka jumlah  perkebunan sawit di Pulau Bangka saja tentunya akan lebih luas lagi.

Dinamika kehidupan telah merubah struktur dan tananan sosial seiring bergulirnya waktu. Komunitas Adat Terpencil (KAT) Mapor yang lebih dikenal dengan Wong Lom (Orang Lom) yang selama berpuluh-puluh tahun mendiami daerah kawasan hutan Air Abik yang saya masih ingat dari cerita bapak saya dulu, dikenal dengan Kepala Suku atau Tetua Sukunya seperti Tok Lamo Bujang Kujung, Tok Sukat dan Saeran.

Nama-nama mereka  begitu akrab di telinga saya karena mereka kerap berkomunikasi dengan bapak saya. Terlebih ketika akan dibangunya Proyek Permukiman Masyarakat Terasing di Aik Abik oleh Dinas Sosial Kabupaten Bangka, yang saya ingat sebagai Kepala Dinasnya Pak Rajak orang asli Belitung.

Pak Rajak juga kerap bertandang ke rumah kami berkomunikasi dengan bapak saya terkait monitoring pelaksanaan proyek tersebut.

Sebenarnya menurut bapak saya para tetua suku tersebut bukan itu nama sebenarnya, mereka memiliki nama sendiri, namun-nama itu disembunyikan dan tidak boleh diucapkan atau disapa secara umum dan gamblang oleh sembarang orang, karena itu merupakan pantangan bagi mereka. Jadi mereka memiliki nama lain yang boleh disapa oleh siapa saja.

Baca Juga  Pj Bupati Bangka Dikabarkan Berganti, M Haris Ngaku Sudah Dapat Informasi

Seingat saya dari cerita bapak saya, perjuangan pembangunan Proyek Permukiman Masyarakat (suku) Terasing ketika itu begitu berat dan besar tantangannya, dikarenakan mereka sulit menerima kondisi dan suasana yang baru. Mereka sudah turun temurun hidup di dalam hutan belantara dan sudah menyatu dengan alam sekitarnya.

Oleh karenanya dibutuhkan pendekatan yang persuasif dan penuh kehati-hatian. Baik ucapan, perilaku dan tindak tanduk. Mereka memiliki banyak pantangan yang tidak boleh dilanggar.

Seperti yang saya tahu dan ingat, untuk menyebut sebuah rumah ibadah seperti masjid atau gereja, mereka tidak boleh atau pantang menyebutnya secara gamblang kata “Masjid” atau “Gereja”, tetapi mereka menyebutnya dengan sebutan “Rumah Tok Alloh”. Kemudian sebagai contoh mereka menyebut Kepala Negeri atau Camat dengan sebutan “Raje” (Raja).

Suatu ketika di sekitar tahun 1970 an, bapak saya juga bercerita pernah mendampingi seorang ahli bahasa (linguistic) dari Jerman (saya lupa namanya). Beliau datang ke Belinyu untuk mempelajari bahasa Suku Mapor (Orang Lom) tersebut.

Saat bertemu dengan kepala suku pada saat itu, sang ahli bahasa langsung merekam percakapan bapak saya dengan kepala suku menggunakan alat rekam model lama berupa  tape recorder yang besar seperti sebuah koper.

Singkat cerita si ahli bahasa ingin memastikan apakah rekaman yang ia lakukan betul-betul terekam dengan baik dan bagus hasilnya, Ia lalu mencoba mendengarkan rekaman yang telah dia lakukan. Namun apa yang terjadi? Suara rekaman tidak muncul dan tidak terdengar. Sepi dan senyap. Si ahli bahasa merasa terheran-heran karena peralatan yang dia bawa dipastikan baik dan tidak rusak.

Baca Juga  6 Pejabat Utama Polres Bangka Selatan Resmi Berganti

Melihat kejadian tersebut bapak saya sudah dapat mengidentifikasikannya ada apa sesungguhnya yang terjadi. Selanjutnya dalam percakapan antara bapak saya dengan kepala suku mengatakan bahwa si ahli bahasa adalah orang datang dari jauh dan datang ke sini (Aik Abik) adalah untuk mempelajari bahasa orang Aik Abik di sini.

Setelah itu si kepala suku mengusap dengan telapak tangannya di atas peralatan rekam si ahli bahasa, sejurus kemudian keluarlah suara dari alat perekam tersebut sehingga si ahli bahasa semakin bertambah keheranannya.

Karena si ahli bahasa mengerti bahasa Indonesia, maka setelah mendapat penjelasan dari bapak saya, bahwa si kepala suku marah dan kurang berkenan dengannya karena mereka mereka tanpa izin dari beliau.

Itu merupakan suatu tata kerama yang tidak boleh dilanggar. Intinya masyarakat Adat Mapor sangat menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai tata kerama dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Mereka sudah terbiasa hidup berdampingan dengan alam dan tata kerama harus selalu dijaga agar kehidupan bisa berjalan secara harmonis.

Kata Aik Abik sendiri menurut Dato’ Akhmad Elvian DPMP, sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung mengandung arti “Aik” adalah Air dan “Abik” adalah baik. Jadi Aik Abik adalah Air yang baik yang mancur, jernih dan bersih.

Baca Juga  Pantun Lebaran Idulfitri: Kumandang Takbir (Bagian I)

Sekian puluh tahun kemudian pada suatu Hari di tahun 2023 ketika saya berjalan menuju Belinyu dari Sungailiat melewati jalan pintas Dusun Aik Abik, di sepanjang perjalanan saya disapa oleh banyak pepohonan kelapa sawit yang tumbuh subur di sepanjang kiri kanan jalan.

Saya teringat puluhan tahun silam saat saya diajak bapak saya memasuki Aik Abik saya disapa oleh rimbunnya pohon-pohon hutan yang tegak kokoh berdiri  tanpa curiga.

Dalam hati saya berbicara dan bertanya, “di manakah jalan ke hutan yang dulu saya lewati dengan bapak saya dan di manakah hutan tersebut sekarang”? Kemudian saya kembali tersadar bahwa sesungguhnya saat ini “Musim Telah Berganti Cerita”.

Sekarang orang tidak lagi memanen kulat pelawan, kulat hati, kulat kisik dan kulat tiong lagi dari dalam hutan Aik Abik, tetapi sekarang mereka memanen kulat sawit yang juga terkadang di depan rumah mereka dalam jumlah yang sedikit ada yang memajangnya di pagar pinggir jalan untuk dijual.

Tulisan ini saya buat bukan untuk memperdebatkan hutan yang hilang dengan tumbuhnya kelapa sawit sekarang ini. Tetapi hanya sekadar menggambarkan kondisi dulu dan sekarang. Dinamika kehidupan memang tidak bisa dicegah dan dipungkiri, namun bagaimana kita sekarang menjaga keseimbangan alam dan ekosistem, sehingga hamonisasi antara manusia dan alam akan tetap selalu terjaga dengan baik.

Pak Mo merupakan penulis yang tinggal di Kabupaten Bangka