Aksi pengancaman tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban, yang merupakan teman dekat.

FW mendatangi korban saat sedang tidur dan mengacungkan dua senjata tajam sambil melontarkan ancaman. Bahkan, pelaku sempat mengayunkan parang ke arah korban namun berhasil ditepis.

Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, subsider Pasal 335 dan Pasal 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kapolsek Mentok, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang menggunakan senjata tajam dan mengancam keselamatan orang lain,” ujarnya.

Baca Juga  Utang Tak Kunjung Bayar, Caleg Gerindra Dapil Bangka Barat Dipolisikan