Pinjam Motor Lalu Dijual di FB, Pria di Pangkalpinang Diringkus
Yoga membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Nomor Polisi (BN 4298 PJ) milik korban.
Yoga dan Aurel juga membawa motor tersebut ke rumah teman yang bernama Pazriyal yang berada di daerah Pemali (Kabupaten Bangka).
Keesokan hari nya Yoga meminjam Hp temannya untuk memposting motor tersebut ke Facebook untuk dijual. Setelah beberapa hari, motor tersebut laku terjual dan pelaku mendapati keuntungan hasir penjualan motor Sebesar Rp.3.100.000-.(tiga juta seratu ribu rupiah).
Uang hasil penjualan motor digunakan menebus Hp merk Redmi A3 warna biru sebesar Rp.650.000-.(Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sisa uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
Setelah diintrogasi lebih dalam oleh tim Buser Naga, Yoga mengakui telah beberapa kali melakukan tindak pidana pengelapan yaitu tertera pada LP tanggal 14 Maret 2025. Kemudian tanggal 11 April 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
– 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Hitam merah dengan nomor polisi (BN 4695 DA)
– 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda beat warna merah putih dengan nomor polisi (BN 4298 PJ)
– 1 (satu) unit HP merk Redmi A3 wanra hijau
– 1 (satu) buah tas hitam.
