Korban yang tidak terima, lalu menanyakan maksud pelaku menghadangnya. Setelah itu terjadilah cek cok mulut antara korban dan pelaku di lokasi tersebut.

” Tak lama insiden cek cok mulut, pelaku kemudian menjambak rambut, dan memukul korban hingga menendang korban,” tambah Kanit PPA Reskrim.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan hal ini ke Mapolres Bangka Selatan.

“Sesuai dengan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman kurangan penjara 2 tahun 8 bulan,” terangnya.

Baca Juga  Polres Basel Amankan 2 Unit Alat TI yang Beraktivitas di Tengah Persawahan Desa Rias