Ia mengatakan, setelah diamankan tim langsung melakukan interogasi kepada pelaku. Pelaku kemudian mengakui telah mencuri di berbagai TKP di Kota Mentok. Seperti pencurian di rumah milik Guntur alias Gun (49) di Dusun VI Paitjaya pada Selasa (8/4/2025) pagi.

Di mana, pelaku mencuri pasir timah di dalam rumah yang hendak dijual dengan mencongkel jendela samping. Dari tangan pelaku di TKP ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah ember kaleng bekas cat merek Propan berwarna putih.

Ember cat itu, berukuran maksimal 20 kilogram. Kemudian ada 1 buah selang merek Cobra warna putih ukuran 1 inci dengan panjang kurang lebih 10 meter. Setelah itu, pelaku juga mengaku telah mencuri 1 unit ponsel genggam milik Kusnila Wati, warga Dusun VI Paitjaya.

Baca Juga  Maman Harap Adnan Segera Ditemukan, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian

Yang mana, ponsel milik anaknya GKD (16) itu hilang dicuri orang pada Senin (7/4/2025) dini hari. Dari kasus kedua ini, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit ponsel merk Redmi 13C warna hitam 6 GB/128 GB, dengan nomor IME1 860363060428902.

Lalu IME2 860363060428910 dan 1 buah kotak ponsel merek REDMI 13C warna putih dengan ponsel berwarna Hitam 6 GB/128 GB, dengan IME1 860363060428902, IME2 860363060428910. Atas kejadian itu, pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Polres Babar guna proses lebih lanjut.