Tim Meriam Mentok Tangkap Pelaku Perusakan Bengkel Menkiong
Seizin Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Rusdi menuturkan dari kasus itu petugas juga mengamankan 1 buah jam dinding dalam keadaan pecah. Satu buah kursi plastik warna coklat merek Nappoli dalam keadaan rusak, 1 bila pisau bergagang kayu.
Selain pisau warna biru, ada pula 1 bila parang bergagang plastik warna biru. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat tahun 1951 Subs Pasal 335 Subs Pasal 406 KUHPidana tentang Pengancaman dan Pengerusakan.
“Saat ini pelaku berserta barang bukti yang ada diamankan di Mapolsek Mentok guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Baru selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Satreskrim Polres Bangka Barat,” tambah Iptu Rusdi Yunial.
