DP diketahui mengajak 2 rekannya, berinisial CA dan SA. Derdakwa mendapatkan uang dengan total Rp4.200.000 untuk tiga orang, termasuk dirinya.

JPU Jessica kepada Timelines.id menyebut sidang tuntutan DP ditundak pekan depan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah melalui keterangan siaran persnya, Sabtu (5/4/25) siang mengungkapkan DP disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsidier Pasal 506 KUHP.

Baca Juga  Merasa Banyak Kejanggalan, Tim PH Alwin Albar akan Ajukan Pembelaan