Ketua KPU Babel, Husein mengatakan penetapan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Penetapan ini juga merujuk pada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Babel Nomor 817/PL.02.7-SD/01/2025 tanggal 24 Februari 2025 dan berdasarkan pada Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2020 tanggal 20 Desember 2020, serta ketentuan Pasal 62 ayat 3.

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka (Babel), Husin mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi dari tujuh KPU kabupaten kota se-Bangka Belitung, pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Hidayat Arsani – Hellyana unggul dengan jumlah suara sah sebanyak 299.591. Sementara Paslon 01 Erzaldi-Yuri meraih 290.548.

Baca Juga  Gubernur Hidayat Arsani Resmi Buka MTQH XIV Bangka Belitung 2025

Hidayat Arsani unggul sebanyak 9.043 dari Erzaldi.

Jumlah suara tingkat provinsi tersebut berdasarkan rekapitulasi perolehan suara sah dari Kota Pangkalpinang 42.446, Belitung Timur 25.288, Belitung 38.711, Bangka Tengah 33.590, Bangka Selatan 45.765, Bangka barat 46.765 dan Bangka 66.026.

Sedangkan untuk paslon nomor urut 01 Erzaldi Rosman – Yuri Kemal, jumlah akhir suara sah yakni 290.548. Selisih sekitar 9.043 suara dibandingkan paslon nomor urut 02 Hidayat Arsani – Hellyana.

Jumlah perolehan suara sah paslon nomor urut 01 tersebut juga berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara sah dari Kota Pangkalpinang 32.091, kabupaten Belitung Timur 41.395, Belitung 55.258, Bangka Tengah 41.048, Bangka Selatan 29.144, Bangka Barat 46.219 dan Bangka 45.423.

Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Teken MoU dengan PT Pasir Padi Investama untuk BGS Pengelolaan Pelabuhan

Selisih suara ini kemudian digugat Erzladi-Yuri namun pada putusannya majelis hakim MK menolak gugatan Erzaldi.