Kontrakan Pemuda di Paya Ubi Digerebek, Polisi Amankan 1,40 Gram Sabu
Tim Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Benar saja, saat digerebek, polisi menemukan sejumlah barang bukti salah satunya 3 paket sabu seberat 1,40 gram.
“Tim Satres Narkoba menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di Paya Ubi telah terjadi transaksi narkoba jenis Sabu. Kita mengamankan pengedar berikut barang bukti sabu 3 paket seberat 1,40 gram,” kata Budi, Kamis siang.
Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan DK adalah dengan melakukan transaksi sabu dengan para pekerja TI di Sukadamai, Toboali.
Akibatnya, pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Halaman
1 2
