Seizin Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha, ia mengatakan ungkap kasus ini dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Kampung Baru, RT 3, RW 1, Keranggan. Kasus ini terungkap usai polisi mengendus adanya dugaan peredaran narkoba sabu di daerah itu.

“Kedua pelaku berstatus pengangguran dan saat digeledah di dalam rumah itu ditemukan 1 bungkusan plastik keresek warna hitam yang di dalamnya berisi 53 paket narkoba siap edar. Barang lain yang turut kami sita 1 unit HP merk ITEL warna biru muda,” ujarnya.

“Kemudian satu buah sekop terbuat dari pipet minuman dan sehelai plastik keresek warna hitam. Pelimpahan kasus ini sudah dilakukan pada tanggal 15 April 2025 sekira pukul 13.30 Wib ke Satresnarkoba Polres Babar,” ungkap dia pada Kamis (17/4/2025) siang.

Baca Juga  Bupati Sukirman: Sedekah Kapong Kundi Bersatu Momentum Jaga Kekompakan  

Atas perbuatannya, dua pemuda yang masih berusia di bawah 20 tahun itu akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.