“Akan terus kami upayakan, karena akan meningkatkan sanitasi masyarakat yang nantinya berdampak pada kesehatan. Pemkab Bangka Tengah sendiri akan terus berbenah dalam hal penataan kawasan kumuh ini menjadi lebih baik,” tuturnya.

Algafry berpesan, agar sertifikat tanah yang nantinya diperoleh warga untuk tidak digadaikan.

“Nanti, serifikatnya simpan baik-baik, jangan digadaikan, kecuali kesesak (kondisi sulit – red), misal untuk usaha, bolehlah kalau mau digadai untuk usaha,” ucapnya.

Sementara itu, Suroso selaku Kepala Kantor Pertanahan Bateng menyampaikan bahwa konsolidasi tanah adalah penataan tanah kepada masyarakat agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat, serta diikuti dengan administrasi yang lengkap.

“Jadi penyepakatan dan konsolidasi tanah ini adalah untuk mencatat kepemilikan tanah kepada 133 rumah yang ada di Desa Kurau Timur dan Kurau Barat. Misalnya, tanah di sini sepanjang pendek, sanitasi yang kurang, pemukiman kumuh dan sebagainya, maka akan kita tata kembali dengan kesepakatan,” terangnya.

Baca Juga  Gelar RDP, DPRD Bangka Tengah Bahas Soal Lahan Eks PT Koba Tin

Dirinya juga melanjutkan, jika seluruh 133 rumah yang ikut konsolidasi dan penyepakatan ini akan diberikan sertifkat tanah dan akan diatur kembali pertanahan di tempat mereka.

“Nanti yang ikut akan kita tata kepemilikan tanah, kami kumpulkan berkas dan kami berikan sertifikat tanpa dipungut biaya namun harus sesuai dengan bagaimana, kesepakatan pertanahan ini nanti yang akan kita atur,” tuturnya.

“Saya rasa, masyarakat sudah mengumpulkan syarat-syaratnya, tinggal kita minta dukungannya, agar sertifikatnya cepat keluar,” imbuhnya.